Tega Tebas Istri Pakai Parang, Lansia di NTT Ditangkap Polisi
SinPo.id - Kasus penganiayaan berat terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria lanjut usia berinisial NN (65) tega menebas istrinya sendiri, AT (62), menggunakan senjata tajam jenis parang.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS, tepatnya di depan rumah pelaku di pinggir jalan raya desa setempat, pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang melintas di depan rumah pelaku bersama saudaranya. Melihat korban yang sudah sekitar tiga minggu tidak pulang ke rumah, pelaku langsung memanggil dan meminta korban masuk ke dalam rumah, namun permintaan tersebut ditolak.
"Hal tersebut memicu emosi pelaku. Dengan amarah yang tak terkendali, pelaku segera masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban. Tanpa ampun, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam tersebut hingga mengenai bagian punggung kiri dan leher korban, menyebabkan korban jatuh tersungkur," kata Wayan, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 25 April 2026.
Usai melakukan aksinya, sambung Wayan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Beruntung, personel Polsek Amanuban Tengah yang segera bergerak usai menerima laporan, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres TTS guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata dia.
NN (65) dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta.
Lebih jauh Wayan mengimbau agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan dialog yang baik. "Hindari penggunaan kekerasan yang justru akan menimbulkan penyesalan di kemudian hari," tutupnya.
