Perketat Prokes, Kantor Setkab Minta Tamu Tunjukkan Surat Negatif COVID-19

Laporan: Tisa
Jumat, 18 Desember 2020 | 13:35 WIB
Kantor Sekretariat Kabinet area Istana Kepresidenan Jakarta (Foto: setkab.go.id)
Kantor Sekretariat Kabinet area Istana Kepresidenan Jakarta (Foto: setkab.go.id)

sinpo, JAKARTA - Sekretariat Kabinet (Setkab) semakin menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada seluruh tamu yang berkunjung ke kantor yang ada di area Istana Kepresidenan Jakarta, sehubungan pandemi COVID-19 yang kasusnya terus meningkat di ibu kota, Jumat (18/12/2020).

Deputi Bidang Administrasi Setkab Farid Utomo mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19 di lingkungan kantornya,

Mulai saat ini, kata dia, seluruh tamu yang akan berkunjung ke Kantor Sekretariat Kabinet wajib untuk menyertakan surat keterangan yang menunjukkan negatif terinfeksi virus Corona. 

"Wajib menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau RT-PCR swab test COVID-19 dengan hasil negatif,” ujar Farid melalui keterangan pers.

Ia menerangkan, bagi tamu yang akan bertemu Sekretaris Kabinet Pramono Anung, harus menunjukkan hasil rapid test dengan masa berlaku tidak lebih dari 24 jam.

"Atau hasil RT-PCR swab test dengan masa berlaku tidak lebih dari 7 hari," imbuhnya. 

Sementara untuk tamu umum, masa berlaku hasil rapid test yang ditunjukkan tidak lebih dari 7 hari atau RT-PCR swab test tidak lebih dari 14 hari.

“Bagi seluruh tamu agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama berada di Lingkungan Kantor Sekretariat Kabinet,” pungkas Deputi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI