Koalisi Sipil Soroti Kekerasan PRT di Benhil, Desak Pelaku Segera Ditahan

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 25 April 2026 | 23:19 WIB
Ilustrasi kekerasan (SinPo.id/ Halodoc)
Ilustrasi kekerasan (SinPo.id/ Halodoc)

SinPo.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menyoroti kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Pasalnya, kejadian berlangsung dua hari setelah pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026.

Peristiwa yang terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 23.37 WIB itu menimpa dua perempuan PRT. Salah satu korban berinisial R (26) kini dalam kondisi luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di RSAL Dr. Mintohardjo. Sementara korban lainnya, seorang anak perempuan berinisial D yang belakangan diketahui berusia 15 tahun, meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat melompat dari lantai empat.

"Fakta bahwa korban adalah anak di bawah umur memperkuat dugaan eksploitasi dan tindak pidana serius, termasuk pelanggaran perlindungan anak dan potensi perdagangan orang," tulis rilis Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, dikutip Sabtu, 25 April 2026.

Koalisi menyebut, informasi awal yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan kekerasan fisik serta pembatasan kebebasan terhadap korban, seperti penyitaan telepon genggam dan penguncian akses keluar. Dalam kondisi terdesak tersebut, tindakan korban disebut bukan sebagai aksi nekat, melainkan upaya menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatan mereka.

Namun hingga kini, terduga pelaku berinisial AM disebut belum ditahan. Kondisi ini dinilai mencerminkan pola lama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap PRT, yakni lambannya respons aparat, timpangnya relasi kuasa, serta lemahnya keberpihakan terhadap korban.

Koalisi juga menyoroti hambatan dalam proses pendampingan korban. Tim JALA PRT yang berupaya menjenguk dan memberikan pendampingan di rumah sakit sempat tidak diizinkan bertemu korban dengan alasan prosedural dan kondisi kesehatan. Sementara itu, pihak yang diduga memiliki relasi dengan pelaku justru disebut mendapat akses untuk bertemu korban dan keluarganya.

"Kami menilai terdapat risiko serius penggunaan mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus ini, terutama jika pembiayaan perawatan korban dibebankan kepada pihak pelaku," paparnya.

Menurut mereka, langkah tersebut berbahaya karena dapat mengaburkan pertanggungjawaban pidana dan membuka ruang penyelesaian damai dalam kasus kejahatan berat.

“Pembiayaan perawatan korban harus diambil alih oleh negara, bukan menjadi alat tawar-menawar yang melemahkan korban dan tidak berujung pada keadilan,” demikian tegas pernyataan Koalisi.

Koalisi menegaskan tragedi ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap PRT bukanlah kasus tunggal, melainkan persoalan struktural yang selama ini dibiarkan. Pengesahan UU PPRT, menurut mereka, harus segera diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban.

Mereka mendesak kepolisian segera menetapkan dan menahan terduga pelaku AM serta mengusut kasus ini dengan pasal berlapis, termasuk UU PPRT, UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan TPPO.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga dari segala bentuk tekanan dan intervensi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos) juga didorong untuk mengambil alih pembiayaan penuh perawatan medis korban, memberikan layanan pemulihan psikososial yang komprehensif, serta memastikan korban dan keluarga tidak bergantung kepada pelaku dalam bentuk apa pun.

Koalisi juga secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian melalui restorative justice dalam kasus ini. Mereka menilai peristiwa tersebut bukan konflik privat, melainkan kejahatan serius yang menimbulkan korban jiwa dan melibatkan eksploitasi anak.

“Kasus ini adalah ujian pertama bagi negara setelah pengesahan UU PPRT. Negara tidak boleh kalah oleh relasi kuasa dan praktik lama yang membiarkan pelaku lolos, sementara korban dibiarkan berjuang sendiri,” tegas Koalisi.

"Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga keadilan benar-benar ditegakkan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI