KPK Ajak Partai Politik Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi Internal
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai potensi korupsi politik tidam muncul secara ketika seseorang telah menduduki jabatan publik. KPK menyebut potensi korupsi kerap berakar sejak proses kaderisasi.
Oleh karena itu, KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas.
"KPK memandang, potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 April 2026.
Budi mengatakan upaya dalam memperbaiki tata kelola partai politik merupakan bagian dari fungsi pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Di mana, KPK diberikan kewenangan untuk melakukan monitoring serta pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga negara dan pemerintahan.
"Kemudian dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan," kata Budi.
Dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 2025, terdapat tiga aspek utama yang berkaitan dengan politik dan Pemilu.
Ketiga aspek tersebut meliputi identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu, tata kelola partai politik yang berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal.
"Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan," kata Budi.
Dari hasil identifikasi tersebut, KPK merinci sedikitnya 10 poin yang menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik. Dari sisi internal partai, KPK menemukan sejumlah persoalan mendasar.
Di antaranya, belum ada peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Selain itu, lemahnya keterkaitan antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi dinilai turut memicu praktik mahar politik.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti belum adanya standar pelaporan keuangan partai politik yang memadai. Kondisi ini berdampak pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana partai.
Ketiadaan lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai turut memperbesar risiko terjadinya penyimpangan.
"Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada," katanya.
Budi mengatakan tingginya biaya politik dapat mendorong praktik transaksional dalam proses pencalonan, termasuk munculnya mahar politik hingga potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.
KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil elektoral. Selain itu, proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara yang belum optimal berpotensi melahirkan pihak-pihak yang tidak berintegritas. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai masih belum maksimal.
Di sisi lain, penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik masih menjadi persoalan serius. Ketiadaan regulasi pembatasan transaksi uang kartal dinilai membuka ruang bagi praktik politik uang atau vote buying yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam demokrasi elektoral di Indonesia.
Melalui berbagai temuan tersebut, KPK menegaskan pentingnya pembenahan terhadap sistem politik, khususnya pada tahap kaderisasi, guna menutup celah korupsi sejak dini dan mendorong terciptanya demokrasi yang lebih bersih dan berintegritas.
