KPK Resmi Terbitkan SP3 Kasus Siman Bahar
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam yang menjerat bos PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
Juru Bicara KPK, Budi Presetyo mengatakan SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan Siman Bahar meninggal dunia. SP3 itu juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.
"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB (Siman Bahar)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 April 2026
Diketahui, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023. Di penetapan tersangka pertama, Siman Bahar lolos lewat praperadilan.
Selama proses penyidikan berjalan, Siman Bahar tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan lantaran yang bersangkutan menderita sakit keras.
Kendati demikian, dalam rangka memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, Budi mengatakan KPK menetapkan perusahaan Siman Bahar sebagai tersangka korporasi.
"Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery-nya," ujarnya.
Selain Siman Bahar, KPK menetapkan General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dodi Martimbang sebagai tersangka dan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.
Dodi Martimbangan sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Dia dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan PT Antam sebesar Rp 100.796.544.104,35.
Dalam prosesnya, KPK telah menyita uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar dari tersangka Siman Bahar pada Senin, 4 Agustus 2025. Uang itu disetorkan atas kerugian negara dalam kasus ininke rekening penampung milik KPK.
KPK mengungkap PT Antam menjalin kerja sama dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan anoda logam. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi perbuatan melawan hukum
Di antaranya, penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai yang dilaporkan. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 100,796 miliar.
