Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Serpong, Pelaku Peragakan 38 Adegan

Laporan: Firdausi
Sabtu, 25 April 2026 | 12:33 WIB
Rekonstruksi pembunuhan wanita di Serpong (SinPo.id/Dok.Resmob PMJ)
Rekonstruksi pembunuhan wanita di Serpong (SinPo.id/Dok.Resmob PMJ)

SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita berinisial I yang dilakukan oleh mantan suami siri korban berinisial TH. Rekonstruksi digelar di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pelaku memperagakan sebanyak 38 adegan dalam rekonstruksi secara detail, mulai dari tahap perencanaan hingga pelarian tersangka," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2026.

Rangkaian adegan dimulai saat pelaku menghubungi korban melalui telepon, hingga cekcok yang dilatari dugaan perselingkuhan yang dilakukan tersangka. Dalam rekonstruksi ini, pelaku memperagakan adegan 19 yang menjadi momen paling krusial.

"Situasi mencapai puncaknya pada adegan ke-19 yang menjadi momen paling krusial, di mana pelaku membekap korban dengan tangannya hingga mengakibatkan korban meregang nyawa," ucapnya.

Tak hanya memperagakan adegan pembunuhan, tersangka juga menunjukkan momen pertemuannya dengan seorang teman wanita yang memicu pertikaian dengan korban. 

Adegan kemudian berlanjut pada upaya tersangka dalam menghilangkan jejak, mulai dari membuang barang bukti hingga menjual emas hasil curian milik korban.

"Melalui rekonstruksi ini, penyidik menemukan fakta baru bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan dengan motif utama untuk menguasai harta milik korban," ucapnya.

Sebelumnya, korban seorang perempuan berinisial I (49) ditemukan meninggal dunia di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 16 April 2026. Tak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana berinisial TH (41), yang ternyata mantan suami siri korban.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 459, 458, serta 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI