Terbukti Langgar Aturan, KP2MI Tindak Empat Perusahaan Penyalur Pekerja Migran
SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memberikan sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha dari empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), karena melakukan pelanggaran pelindungan. Keempat perusahaan yaitu PT. Timur Jaya Lestari, PT. Bina Mandiri Mulia Jaya, PT. Agafia Adda Mandiri, dan PT. Sultan Monarki Nusantara.
"Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan pekerja migran Indonesia," kata Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI, Guritno Wibowo, Sabtu, 25 April 2026.
Guritno menjelaskan, keempat perusahaan terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf (a), (c), (d), (e), (i), (k), (t), dan (v).
Pelanggarannya meliputi, tidak memiliki SIP2MI namun tetap merekrut atau menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Calon Awak Kapal Niaga Migran, maupun Calon Awak Kapal Perikanan Migran.
Selain itu, perusahaan tidak melakukan proses seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia, serta tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Pelanggaran lainnya mencakup penempatan CPMI ke negara yang dinyatakan tertutup, penempatan yang tidak sesuai dengan jabatan, dan jenis pekerjaan dalam perjanjian kerja, serta tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditempatkan.
Perusahaan juga terbukti membebankan biaya penempatan kepada pekerja, meskipun komponen tersebut seharusnya ditanggung oleh calon pemberi kerja atau pemberi kerja.
Guritno menegaskan, setiap pelanggaran terhadap Permen P2MI akan ditindak tegas melalui mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan KP2MI yang menekankan bahwa sanksi diberikan melalui proses pemeriksaan dan pendalaman, bukan secara sembarangan.
Guritno menerangkan, KP2MI menerima berbagai pengaduan dari pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Antara lain aduan yang mencakup, ketidaksesuaian pekerjaan dengan perjanjian, upah yang tidak dibayarkan, penahanan dokumen izin tinggal, ketiadaan kontrak kerja yang jelas, hingga penempatan di pekerjaan yang tidak layak seperti tempat hiburan malam, dan indikasi praktik perdagangan manusia.
Dan, sebagian pekerja migran berangkat melalui jalur perseorangan dengan melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Meski semula memiliki legalitas, P3MI dihentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia setelah ditemukan pelanggaran dalam praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia.
"Sanksi ini bersifat sementara. Apabila P3MI dapat melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan KP2MI, maka sanksi akan diakhiri dan perusahaan dapat kembali melakukan kegiatan usaha," ujar Guritno.
Guritno menegaskan, selama masa sanksi diberlakukan, seluruh perusahaan yang dikenai tindakan dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan bagi Calon Pekerja Migran, termasuk pekerja migran yang sedang cuti dan belum menandatangani perjanjian penempatan.
