Bareskrim Tangkap Penampung Uang Bandar Narkoba, Transaksi Capai Rp 211 Miliar

Laporan: Firdausi
Jumat, 24 April 2026 | 13:44 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (SinPo.id/ Dok.Polri)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri menangkap dua penampung uang bandar narkoba jaringan NTB, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Kedua pelaku adalah Ronny Ika Setiawan dan Muhammad Jainun yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Jakarta Barat pada Jumat, 17 April 2026.

"Tersangka ditangkap setelah tim penyidik melakukan analisa dan ditemukan salah satu rekening penampungan diduga dana hasil transaksi penjualan barang atas nama Muhammad Jainun," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat, 24 April 2026.

Berdasarkan hasil pendalaman, total perputaran dana di rekening tersebut mencapai ratusan miliar. Transaksi uang terhitung dari tahun 2018 hingga 2026.

"Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp 211,2 miliar dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar," ucapnya.

Sedangkan dari tahun 2021-2025, kata Eko, jumlah transaksi mencapai hingga Rp 3 miliar dalam satu bulan. Namun memasuki periode akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk.

"Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI