Petugas Haji Diimbau Kenakan Seragam Saat Salat Jumat di Masjid Nabawi

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 April 2026 | 23:04 WIB
Jemaah haji Indonesia (SinPo.id/ Dok. Kemenhaj)
Jemaah haji Indonesia (SinPo.id/ Dok. Kemenhaj)

SinPo.id -  Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Abdul Basir, mengimbau seluruh petugas haji Indonesia untuk tetap mengenakan seragam resmi saat melaksanakan salat Jumat di kawasan. Imbauan ini ditegaskan guna memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan optimal.

Dalam wawancara dengan awak media, Abdul Basir menegaskan bahwa seluruh petugas, baik dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, PPIH kloter, maupun petugas haji daerah, wajib mematuhi ketentuan penggunaan seragam.

Ia melarang petugas mengenakan pakaian nonformal seperti sarung dan baju koko saat bertugas, terutama di area masjid.

“Petugas sudah mendapatkan amanah dan berkomitmen untuk melayani jemaah. Karena itu, wajib menggunakan seragam petugas. Tidak boleh menggunakan sarung atau baju koko yang menghilangkan identitas sebagai petugas,” ujar Abdul Basir di Arab Saudi, Kamis, 23 April 2026.

Menurutnya, penggunaan seragam memiliki fungsi penting sebagai identitas agar jemaah mudah mengenali petugas saat membutuhkan bantuan.

Dengan jumlah jemaah Indonesia yang mencapai ribuan orang di Madinah, keberadaan petugas yang mudah dikenali menjadi krusial.

“Kalau petugas tidak menggunakan seragam, jemaah akan kesulitan mencari bantuan. Padahal mereka sangat membutuhkan, misalnya saat sakit, pingsan, kehilangan barang, atau mengalami dehidrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah petugas yang terbatas dibandingkan jemaah membuat kedisiplinan dalam penggunaan seragam menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Seragam menjadi penanda utama bagi jemaah untuk mendapatkan pertolongan secara cepat.

Terkait sanksi, Abdul Basir memastikan bahwa petugas yang melanggar aturan, termasuk tidak mengenakan seragam, akan dikenakan tindakan tegas. Penindakan dapat dilakukan oleh sektor terkait hingga pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah.

“Ada sanksi bagi yang melanggar kode etik dan pakta integritas. Ini bagian dari pengawasan terhadap komitmen dan kedisiplinan petugas dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

PPIH berharap seluruh petugas dapat mematuhi aturan tersebut demi memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI