IAW Pertanyakan Pengawasan di Internal Bea Cukai
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 21 April 2026. Nilai dugaan suap dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp40 miliar, dengan barang bukti yang disita mencakup uang tunai Rp40,5 miliar, emas seberat 5,3 kilogram, serta uang Rp5,19 miliar yang ditemukan di sebuah safe house di Ciputat.
Para tersangka yang akan segera diadili adalah RZ (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan), SS (Kasubdit Intelijen P2), OH (Kasi Intelijen), serta BP(Kasi Intelijen Cukai P2) dari unsur pejabat, dan JF beserta anak buahnya dari pihak swasta.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai, pelimpahan berkas tersebut membuka kembali pertanyaan lama yang belum terjawab, apakah sistem pengawasan negara di tubuh DJBC benar-benar bekerja, atau selama ini hanya berjalan secara administratif tanpa daya cegah.
"Dalam banyak kasus besar, negara sering terlihat tegas di permukaan, tetapi justru tumpul di titik paling krusial. Nama boleh berubah. Jabatan boleh berganti. Tapi satu pertanyaan tidak pernah hilang adalah mengapa orang yang pernah disorot tetap bisa bertahan, bahkan karirnya mulus naik?" kata Iskandar, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, kasus ini bukan yang pertama menyeret nama pejabat DJBC ke sorotan publik. Iskandar mengingatkan bahwa pada 2017, publik sempat dihebohkan pemberitaan Tempo soal seorang pejabat eselon III DJBC bernama Ahmad Dedi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur III. Sebelumnya, dia bertugas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Marunda, Jakarta.
Iskandar juga mengungkapkan bahwa Ahmad Dedi ditengarai memiliki dana mencapai Rp31,6 miliar yang tersebar di rekening-rekening atas nama anggota keluarganya. Kementerian Keuangan disebut sedang menyelidiki dugaan tersebut.
"Ahmad Dedi sendiri membantah tudingan itu. Dia menyatakan tidak pernah menerima uang dari pengusaha dan rekening-rekening tersebut bukan berasal dari penerimaan ilegal. Namun kemudian, isu itu menguap begitu saja. Tidak ada kabar kelanjutan, tidak ada putusan pengadilan, tidak ada penetapan tersangka, dan tidak ada rilis resmi dari KPK," kata Iskandar.
Dia menambahkan, nama Ahmad Dedi di pemberitaan publik ternyata tidak berhenti di situ. Sebelum isu rekening gendut mencuat, namanya pernah terseret dalam kasus penyelundupan 36 truk minuman keras pada 2015 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp52 miliar. Proses hukumnya berjalan, namun kemudian terhenti.
"Dua kali nama yang sama muncul dalam pusaran kasus yang mengindikasikan kerugian negara besar. Dua kali pula kasus itu seolah lenyap ditelan bumi. Pertanyaan yang menggantung hingga hari ini adalah, lalu kemana perginya isu sebesar itu?" ujar Iskandar.
Dia menambahkan, Tempo dalam riset data yang dipublikasikan pada Februari 2018, mencatat bahwa DJBC memang dikenal rawan suap. "Dugaan rekening gendut Ahmad Dedi menjadi salah satu sorotan utama dalam riset tersebut," katanya.
Meski begitu, Iskandar tidak bermaksud menyimpulkan bahwa Ahmad Dedi bersalah. Karena hingga detik ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan atau penetapan tersangka yang membuktikan tuduhan terhadapnya. Tapi dia mempertanyakan bagaimana mungkin isu sebesar Rp31,6 miliar yang diberitakan media nasional dan disebut sedang diselidiki Kementerian Keuangan bisa lenyap begitu saja tanpa kejelasan.
"Apakah itu pertanda bahwa sistem deteksi dan penindakan kita masih lemah? Ataukah itu pertanda bahwa ada 'kekuatan' yang membuat kasus-kasus seperti ini selalu mandek?" tanya Iskandar.
Iskandar menyebut Ahmad Dedi dan Rizal memiliki satu kesamaan yang mengganggu, yakni keduanya adalah produk dari sistem yang gagal mendeteksi dini. Rizal, sebelum ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Februari 2026, pernah diperiksa KPK pada Desember 2024 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sementara Ahmad Dedi, sebelum isu rekening gendut Rp31,6 miliar mencuat pada 2017, pernah terseret dalam kasus penyelundupan 36 truk minuman keras pada 2015 yang merugikan negara Rp52 miliar. "Jika seseorang sudah terkena radar, baik oleh KPK maupun oleh publik, lalu mengapa dia tetap bisa bertahan, bahkan kadang dipromosikan? Sistem promosi macam apa yang tidak membaca track record seperti ini?" ujar Iskandar.
Dia menilai, jika seorang pejabat pernah menjadi sorotan publik, pernah diduga memiliki kejanggalan administratif atau finansial, namun tetap dipromosikan dalam jabatan strategis, maka yang harus diuji bukan hanya orangnya, tetapi keputusan administrasi yang meloloskannya. "Apakah proses promosi telah berbasis rekam jejak integritas? Apakah hasil klarifikasi internal dipertimbangkan? Apakah ada risk assessment jabatan yang dilakukan? Atau hanya formalitas birokrasi belaka?" ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum administrasi negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyalahgunaan wewenang bisa terjadi bukan hanya karena tindakan aktif, tetapi juga karena pembiaran. "Jika sistem mengetahui risiko, tetapi tetap mengangkat atau mempertahankan pejabat, maka yang gagal bukan individu, melainkan mekanisme tata kelola negara itu sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara, khususnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, berwenang memutus ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang ini. Unsur ini menjadi indikator penentu dalam pertanggungjawaban seorang pejabat pemerintahan, sekaligus menjadi jembatan beralihnya dari sanksi administratif ke sanksi pidana.
"Kasus Ahmad Dedi adalah contoh nyata dari kegagalan ini. Isu Rp31,6 miliar sudah terendus sejak 2017. Tapi hingga tahun 2026, itu sembilan tahun kemudian, tetapi tidak ada kejelasan hukum. Apakah dia bersih? Apakah dia bersalah? Publik tidak pernah tahu dan dalam ketidaktahuan itulah sistem terus berjalan. Pejabat berganti, isu muncul, lalu tenggelam. Dan muncul lagi dengan nama baru," ungkapnya.
Dari sisi hukum pidana, Iskandar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menjadi payung utama perkara ini. Dalam konstruksi yang diuji KPK, setidaknya ada tiga pintu masuk, yakni pasal 5 atau pasal 11 tentang penerimaan suap oleh pegawai negeri, pasal 12 huruf a/b tentang penerimaan hadiah terkait jabatan, dan pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan.
Iskandar juga menyoroti adanya figur yang bukan pejabat tertinggi, tetapi berada di titik distribusi relasi dan transaksi. Dalam teori hukum, kata dia, figur semacam ini disebut sebagai intermediary actor atau penghubung operasional.
"KPK sendiri telah mengungkap adanya aliran dana rutin sebesar Rp7 miliar per bulan kepada oknum di DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Jumlah ini sangat besar, menunjukkan bahwa ini bukan sekadar transaksi insidental," ujar Iskandar.
Karena itu, dia mengatakan, "Jika dalam suatu perkara terdapat indikasi peran penghubung, terdapat klaim atau narasi dari pelaku usaha, dan terdapat pola relasi berulang, maka mengapa tidak seluruh simpul diuji secara setara dalam proses penyidikan?
Dan jika kita kaitkan dengan kasus Ahmad Dedi, maka mengapa isu Rp31,6 miliar yang sudah terendus sejak 2017 tidak kunjung tuntas? Apakah ada pola 'pemotongan kasus' di level tertentu?"
Dari sisi hukum perdata, Iskandar menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain memberi hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi.
Dia menilai, jika benar terjadi tekanan biaya tidak resmi, ketidakpastian jalur impor, dan perlakuan tidak setara, maka pelaku usaha berpotensi mengalami kerugian nyata.
"Dampaknya bisa meluas, bisa distorsi biaya logistik nasional, ketidakpastian usaha, dan rusaknya iklim investasi. Dalam konteks ini, negara bisa dianggap gagal melindungi pelaku usaha dan membiarkan praktik tidak sehat," ujar Iskandar.
Dia menambahkan, perkara ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi juga berpotensi menjadi gugatan perdata kolektif yang bisa diajukan oleh asosiasi pengusaha.
Dari perspektif audit, Iskandar mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan ISSAI 3000 tentang Audit Kinerja.
Dia mencatat bahwa dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sektor kepabeanan selama satu dekade terakhir, pola temuan yang muncul konsisten, yakni lemahnya pengendalian internal, tingginya diskresi petugas, integrasi data yang belum optimal, dan pengawasan berbasis risiko yang belum efektif. "Ini bukan temuan baru. Ini temuan berulang. Artinya, sistem sudah tahu titik lemah, tetapi tidak pernah benar-benar diperbaiki," ujar Iskandar.
Dalam bahasa audit, kata dia, kondisi ini disebut chronic control weakness. Dia memperkirakan potensi kehilangan pendapatan dari kebocoran sistemik di DJBC dapat mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Iskandar pun melayangkan sejumlah pertanyaan kritis kepada KPK. Pertama, apakah KPK pernah menindaklanjuti isu rekening gendut Ahmad Dedi yang sempat heboh pada 2017-2018, dan jika ya, apa hasilnya.
Kedua, apakah seluruh aktor dalam rantai telah diuji secara utuh, bukan hanya yang tertangkap, tetapi juga yang berperan dalam jaringan. Iskandar menyebut adanya indikasi konsolidasi internal di Direktorat Penindakan dan Penyidikan sejak tahun 2024 yang terungkap dalam sebuah diskusi nasional di Universitas Pakuan, Bogor. "Apakah semua simpul dalam konsolidasi itu sudah teridentifikasi?" ujarnya.
Ketiga, apakah penyidikan sudah menyentuh pola sistemik atau masih fokus pada peristiwa tunggal. "KPK menduga adanya aliran dana rutin Rp7 miliar per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Ini menunjukkan pola, bukan insiden," kata Iskandar.
Keempat, apakah KPK telah memanfaatkan data historis, termasuk laporan audit BPK, rekam jejak jabatan, dan pola relasi pelaku usaha. Kelima, apa yang sebenarnya sedang dibersihkan, individu atau sistem. "Jika hanya individu, maka kasus Ahmad Dedi adalah peringatan bahwa isu besar bisa lenyap begitu saja, dan pelaku bisa lolos," tutup Iskandar.
