Komisi XIII DPR: UU PPRT Bentuk Komitmen Memanusiakan Manusia

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 23 April 2026 | 14:57 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (SinPo.id/ Ashar)
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut bila Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan bentuk komitmen tinggi negara dalam memanusiakan manusia.

"UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaannya," kata Willy dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Willy memaparkan UU PPRT bertujuan memastikan PRT yang bekerja di sektor domestik mendapat penghargaan yang layak seperti profesi lainnya serta memperoleh hak-hak dasar mereka sebagai pekerja.

"PRT punya hak pelindungan yang sama dengan pekerja lainnya. Ini kerja luar biasa antara DPR, pemerintah, dan berbagai organisasi pekerja yang patut diapresiasi tinggi," kata dia.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu juga mengatakan UU ini juga memberikan kepastian hukum bagi PRT setelah selama puluhan tahun, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memasukkan PRT sebagai jenis pekerjaan.

Menurut dia, hilangnya pengakuan terhadap PRT di dalam UU Ketenagakerjaan menyebabkan banyak tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan.

"Perdebatannya begitu panjang, akhirnya memperpanjang kasus-kasus pelanggaran HAM. Dari tahun ke tahun perspektifnya terus bergeser dan diperbaiki," kata dia.

Willy meyakini kehadiran UU PPRT menambah komitmen untuk menghentikan sederet kasus yang mendera PRT, sebab berbagai norma pelindungan telah diatur.

"UU PPRT menjadi solusi tiga pihak, perlindungan dan pengakuan bagi pekerja, pemberi kerja, dan memberi manfaat bagi negara," kata dia.

Dia menjelaskan UU PPRT mengadopsi perspektif sosio-kultural yang progresif dan memberi kekhasan bagi Indonesia karena menggabungkan cara berpikir industrialis formal ketat dengan cara kekeluargaan yang penuh dialog.

Bagi dia, lerspektif ini merupakan terobosan penting. “Kalau semata mengadopsi corak industrialis, PRT itu harus melalui berbagai mekanisme formal perekrutan, pelatihan, hingga penempatan dan pelaporan," katanya.

Dengan adanya UU PPRT, Willy optimistis Indonesia akan semakin dihormati di dalam pergaulan internasional, sebab pelindungan pekerja yang menjadi inti pengaturan akan menjadi penilaian tersendiri bagi negara lain yang merekrut PRT dari Indonesia.

"Mulai hari ini perlindungan pekerja rumah tangga kita, baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeri pun akan mengikuti minimal UU PPRT. Ini kemenangan kemanusiaan," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah disahkan menjadi undang-undang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI