Polisi Tangkap Jambret Rampas Ponsel WN Jerman di Jakpus
SinPo.id - Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus tiga pelaku jambret telepon genggam seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku adalah berinisial Y, F, dan AHS.
"Mengamankan tiga orang pelaku yang terdiri atas dua pelaku utama dan satu orang penadah," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, Kamis, 23 April 2026.
Reynold menjelaskan, aksi penjambretan itu terjadi saat korban berinisial R tengah berada di pinggir jalan sambil memainkan telepon genggam ketika hendak menyeberang.
Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan merampas telepon genggam miliknya. Video penjambretan itu kemudian viral di media sosial.
"Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah TKP, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni Y dan F. Keduanya kemudian diamankan pada Rabu, 22 April 2026 di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara.
"Hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan AHS yang diduga berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban," ujarnya.
Atas ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
