5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 6-12 Tahun Penjara
Laporan: Agus
Rabu, 22 April 2026 | 17:42 WIB
Sidang tuntutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (Agus Priatna/SinPo.id)
SinPo.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22 April 2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa yakni Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arief Sukmara, Dwi Sudarsono, dan Indra Putra dengan pidana penjara selama 6 hingga 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
