Legislator Dorong Regulasi Rokok Elektrik Seimbang, Jangan Sampai Matikan Industri

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 April 2026 | 10:15 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Freepik)
Ilustrasi. (SinPo.id/Freepik)

SinPo.id - Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga. Pemerintah dinilai perlu merumuskan kebijakan yang seimbang dalam mengatur industri rokok elektronik (REL) atau vape.

Aspek perlindungan kesehatan harus dijaga, namun jangan sampai mengorbankan keberlangsungan industri yang taat aturan dan tengah tumbuh pesat di dalam negeri.

Menurut politisi Golkar ini, pendekatan pelarangan total terhadap produk tersebut justru berpotensi menimbulkan dampak ekonomi luas, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga penurunan penerimaan negara.

Dia juga menilai industri vape saat ini merupakan bagian dari industri hasil tembakau (IHT) nasional yang kontribusinya terhadap perekonomian semakin signifikan dari tahun ke tahun.

Karena itu, pengaturan terhadap sektor tersebut harus dilakukan secara proporsional dan berbasis data, bukan semata-mata melalui pendekatan restriktif.

“Negara harus mempertimbangkan keberlangsungan industri dan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi,” ujar Lamhot dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, industri REL mulai berkembang di Indonesia sejak 2014 dan secara resmi ditetapkan sebagai barang kena cukai pada 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Dalam aturan tersebut, produk rokok elektrik diklasifikasikan menjadi tiga jenis utama, yakni REL padat, REL cair terbuka, dan REL cair tertutup.

Menurutnya, pengakuan pemerintah terhadap produk tersebut sebagai objek cukai menunjukkan bahwa negara mengakui secara legal industri REL sebagai sektor ekonomi formal yang memiliki kontribusi terhadap penerimaan nasional.

Sejak saat itu, industri ini tumbuh menjadi salah satu subsektor baru yang berkembang cukup cepat dalam ekosistem IHT nasional dan tengah menjadi tren di kancah internasional.
 
Berdasarkan data asosiasi industri, papar dia, saat ini terdapat sekitar 300 produsen rokok elektronik di Indonesia yang tersebar di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, industri mampu menyerap sedikitnya 100 ribu tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Industri rokok elektronik nasional juga mulai menunjukkan daya saing di pasar global. Nilai ekspor produk rokok elektrik Indonesia pada 2022 tercatat sebesar US$164,95 juta dan meningkat tajam menjadi US$518,27 juta pada 2025.

“Ini menunjukkan bahwa industri rokok elektronik kita bukan hanya tumbuh di pasar domestik, tetapi juga sudah menjadi komoditas ekspor yang punya daya saing internasional. Karena itu, kebijakan terhadap sektor ini harus dihitung secara matang agar tidak merusak momentum pertumbuhan yang sedang terjadi,” imbuhnya.

Kendati begitu, Lamhot mengakui perlu adanya penerapan sistem pengawasan mutu dan keamanan produk secara terukur, demi mengatasi peredaran produk vape ilegal yang acap kali disalahgunakan.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sudah memiliki standar mutu nasional dalam bentuk Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur produk tersebut, yakni SNI 8946:2021 untuk produk tembakau yang dipanaskan dan SNI 9070:2022 untuk cairan sigaret elektrik.
 
Dorong Regulasi Seimbang Melalui Sistem Pengawasan Mutu dan Keamanan, Bukan Pelarangan

Menurut dia, keberadaan SNI REL dapat menjadi acuan pemerintah untuk mengatur industri vape legal nasional secara komprehensif dan mempermudah sistem pengawasan produk. Kebijakan yang diambil ke depan semestinya diarahkan pada implementasi standar bagi produk vape legal, bukan dengan pendekatan pelarangan menyeluruh.

Lamhot mengingatkan bahwa wacana pelarangan produk rokok elektronik berpotensi menimbulkan efek domino terhadap industri yang kini sedang bertumbuh.

Jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa kajian komprehensif, maka sektor usaha legal yang patuh aturan dan tengah berkembang selama satu dekade terakhir dapat mengalami tekanan berat.
 
Ia menilai dampak pertama yang paling nyata adalah ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan pekerja di sektor tersebut. Selain itu, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan cukai.
 
Tak hanya itu, pelarangan juga dinilai dapat menekan potensi ekspor dan mengurangi devisa negara dari perdagangan internasional produk rokok elektronik.

Padahal, industri ini sedang menunjukkan tren pertumbuhan positif di pasar global dan berpotensi menjadi salah satu produk manufaktur ekspor unggulan baru Indonesia.
 
“Kalau kemudian dilarang begitu saja, maka efeknya bukan hanya kepada industri, tetapi juga kepada pekerja, penerimaan negara, dan devisa ekspor. Ini yang harus dipikirkan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan,” ujar Lamhot.
 
Karena itu, Lamhot mendorong pemerintah untuk menyusun alternatif kebijakan yang lebih implementatif dan moderat dalam mengatur industri rokok elektrik.

Ia menilai pendekatan regulatif yang proporsional sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 akan lebih efektif dibandingkan kebijakan ekstrem yang berisiko mematikan industri secara keseluruhan.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan pengendalian dilakukan melalui pengawasan distribusi, edukasi konsumen, pembatasan usia, dan penegakan standar mutu.

Dengan pendekatan tersebut, aspek kesehatan masyarakat tetap terlindungi tanpa harus mengorbankan sektor ekonomi yang tengah berkembang.

“Yang kita butuhkan adalah regulasi yang cerdas dan adaptif, bukan pelarangan yang terburu-buru. Negara harus mampu hadir sebagai regulator yang melindungi Masyarakat dan juga memberi ruang bagi industri nasional untuk tumbuh secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI