Polisi Tangkap Enam Pelajar Terkait Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung
SinPo.id - Polrestabes Bandung menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa SMAN 5 Bandung, Muhammad Fahdly Arjasubrata, di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.
“Kami sudah menetapkan enam tersangka yang diduga menjadi pelaku terkait peristiwa meninggalnya korban anak di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Selasa 21 April 2026.
Anton menjelaskan, seluruh pelaku masih berstatus pelajar SMA dan karena di bawah umur, penanganan dilakukan dengan pendampingan anak berhadapan hukum. Polisi juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah, Dinas Sosial, serta Balai Pemasyarakatan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan.
Sikap Pihak Sekolah
Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMAN 5 Bandung, Agus Ferdiana, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.
Ia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum, menahan diri, serta tidak menyebarkan spekulasi maupun konten visual terkait peristiwa tersebut.
“Pihak sekolah mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengungkap fakta sebenarnya secara profesional,” tegas Agus.
Kronologi Singkat
Kasus ini mencuat setelah sebuah rekaman video amatir yang menampilkan aksi bentrok di kawasan Cihampelas pada Jumat (13/3) malam viral di media sosial. Dalam video terlihat seorang laki-laki yang diduga korban pengeroyokan terbaring di pinggir jalan.
Polisi kini mendalami peran masing-masing tersangka dan memastikan proses hukum berjalan dengan pendampingan sesuai aturan perlindungan anak.
