KPK Cecar Staf Orang Kepercayaan Bupati Madiun soal Penampungan Dana CSR

Laporan: david
Selasa, 21 April 2026 | 18:12 WIB
KPK resmi menetapkan tersangka Walikota Madiun Maidi terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR , Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Ashar/SinPo.id)
KPK resmi menetapkan tersangka Walikota Madiun Maidi terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR , Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi atas nama Salwa yang merupakan staf dari Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan dari Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi pada Selasa, 21 April 2026.

Pemeriksaan Salwa terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

"Saksi SW (Salwa) yang merupakan Staf dari RR yang menjadi orang kepercayaan Wali Kota MD," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Budi mengatakan Salwa didalami terkait peranannya dalam penampungan sejumlah dana CSR serta keterlibatannya dalam pengerjaan proyek-proyek CSR.

"Dalam pemeriksaan kali ini didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR, serta terkait pengerjaan proyek-proyek CSR," kata Budi.

KPK sudah memproses hukum Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus yang menyeret Maidi dan kawan-kawan ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026. KPK menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta dalam operasi senyap tersebut.

KPK mengungkapkan ada dua klaster pada kasus ini, yakni terkait dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK menemukan adanya dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta.

Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI