Pimpinan DPR Sebut Jaminan Sosial PRT Bakal Diatur dalam Peraturan Pemerintah
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP segera dibuat setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
"Itu nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah). Nanti diatur di PP," kata Dasco usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR RI juga akan mencoba mengusulkan jaminan pensiun bagi PRT melalui Peraturan Pemerintah tersebut.
"Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan ada 12 poin materi penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU itu adalah mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Calon PRT juga mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
RUU itu juga mengamanatkan agar peraturan pelaksanaan termasuk Peraturan Pemerintah, paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
