Korupsi Bupati Rejang Lebong, KPK Panggil Lima Saksi

Laporan: david
Selasa, 21 April 2026 | 16:57 WIB
KPK menyita barang bukti hasil OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo uang sebesar Rp.335,4 juta dan Sepatu bermerek Louis Vuitton (LV) di Gedung Merah Putih KPK (Ashar/SinPo.id)
KPK menyita barang bukti hasil OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo uang sebesar Rp.335,4 juta dan Sepatu bermerek Louis Vuitton (LV) di Gedung Merah Putih KPK (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkuku Tahun Anggaran 2025-2026.

Kelima saksi dimaksud ialah AKP Muslim selaku Anggota Polri pada Polda Bengkulu; Rico Andrica selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong; Marjek Ravilo selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu; Ranu Wijaya selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Kemudian atas nama Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas pada Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 21 April 2026.

Budi tidak bisa menyampaikan detail materi yang hendak didalami penyidik terhadap kelima saksi dimaksud. Hal itu biasanya akan disampaikan ketika pemeriksaan selesai.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka selaku penerima suap ialah Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.

Sedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Fikri menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor. Uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas PUPR-PKP.

Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI