Akhir Tahun, Menaker Akui Transfer BSU Belum 100 Persen
sinpo, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, hingga 14 Desember 2020 total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi buruh/pekerja sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen.
Adapun persentase penyaluran ini, kata dia, setara dengan penyaluran sebesar Rp27,96 triliun. Menaker menuturkan, hingga kini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang atau termin II.
"Data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” ujar Ida melalui keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).
Pada termin pertama, ujarnya, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun.
Sementara pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.
Menaker menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen.
Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.
Ia mengakui, bila dilihat dari realisasi tersebut memang penyaluran belum mencapai 100 persen. Penyebabnya, pada termin pertama, berdasarkan laporan bank penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah.
"BSU tidak dapat ditransfer, sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali,” terangnya.
Ida menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.
Apabila data tersebut telah direvisi, Menaker memastikan bank penyalur akan kembali menyalurkan BSU yang terkendala.
Sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, lanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Rekomendasi diberikan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.
“Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data," tuturnya.
Ia mengatakan, upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran.
Usai pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.
"Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember,” tegas menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa ini.

