Selama 13 Hari, Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM-LPG di 223 TKP

Laporan: Firdausi
Selasa, 21 April 2026 | 15:24 WIB
Konfrensi pers penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi (SinPo.id/Dok.Polri)
Konfrensi pers penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp243.069.600.800 atau Rp 243 miliar.

"Aparat berhasil menangkap 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP) dan kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konfrensi persnya, Selasa, 21 April 2026.

Dari ratusan TKP, kata dia, mayoritas modus yang digunakan adalah dengan cara menimbun BBM, mengoplos LPG subsidi ke non subsidi, memodifikasi tabung, serta memanipulasi dokumen angkutan.

"Modus beragam, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat," tandasnya.

Lebih lanjut, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi. Sebab tindakan curang tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas," ucapnya.

Dalam periode 7-20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti sebanyak 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, dan 161 unit kendaraan (R4/R6).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI