Tok! RUU PSDK Sah jadi Undang-Undang

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 21 April 2026 | 13:48 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

 "Setuju," jawab peserta rapat.

RUU PSDK sebelumnya rampung dibahas pada pembicaraan tingkat satu dalam rapat kerja yang digelar Komisi XIII DPR RI, Senin, 13 April 2026.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan RUU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang memuat penguatan terhadap pelindungan saksi dan korban, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam Rapat Paripurna itu, Andreas juga memerinci sejumlah poin penting yang termaktub dalam RUU PSDK.

Pertama, kata dia, perluasan pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, yakni tidak hanya bagi saksi dan atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.

Kedua, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

Ketiga, RUU PSDK mengatur bahwa kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban atau keluarganya.

"Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang dan korban tindak pidana terorisme serta korban tindak pidana kekerasan seksual berhak atas kompensasi," kata Andreas.

Keempat, RUU ini juga mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.

Kelima, satuan tugas khusus dapat dibentuk oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli.

RUU PSDK masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas tahun 2025–2026 sebagai usul dari Komisi XIII DPR RI. Andreas pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang membantu penyusunan RUU tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI