Motif Pembunuhan di Serpong Ternyata Pencurian, Pelaku Didor saat Ditangkap
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku TH, mantan suami siri korban berinisial I (49) yang tewas dibunuh pelaku di kediamannya di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Ternyata motifnya pencurian dengan kekerasan.
"Motif tindakan nekat pelaku diduga adalah pencurian dengan kekerasan, di mana pelaku menggasak perhiasan korban untuk kemudian dijual," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi
Marasabessy dalam keterangannya, Selasa, 21 April 2026.
Resa mengatakan, saat hendak ditangkap di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, pelaku sempat berupaya melawan petugas. Bahkan sempat membahayakan nyawa masyarakat sebagai upaya sandera.
"Sempat membahayakan nyawa masyarakat. Alhasil, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ucapnya.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman pidananya hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara. Dan mengamankan Rp 1 juta yang merupakan sisa hasil penjualan cincin dan gelang emas milik korban," tegasnya.
Sebelumnya, korban seorang perempuan berinisial I (49) ditemukan meninggal dunia di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 16 April 2026.
Tak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana berinisial TH (41), yang ternyata mantan suami siri korban.
