11,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, DJP Perpanjang Tenggat hingga 30 April 2026

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 21 April 2026 | 04:54 WIB
Ilustrasi Pembayaran pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi Pembayaran pajak kendaraan bermotor

SinPo.id -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 19 April 2026 sebanyak 11.434.264 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah diterima. Angka ini menunjukkan progres signifikan, namun masih jauh dari target 15 juta SPT yang ditetapkan untuk periode pelaporan tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan. Dari total pelaporan, tercatat 9.858.579 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.227.889 nonkaryawan, serta 343.765 wajib pajak badan dalam rupiah dan 250 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Meski jumlah pelaporan terus bertambah, DJP menyoroti adanya kesenjangan dengan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax, yakni mencapai 18.199.350 akun. Artinya, jutaan wajib pajak masih belum menyampaikan SPT Tahunan.

Untuk mendorong kepatuhan, DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret. Selain itu, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran juga dihapus sementara hingga tanggal tersebut.

Namun, relaksasi ini bersifat terbatas. Setelah 30 April, ketentuan denda kembali berlaku, yakni Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. DJP mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat untuk menghindari lonjakan akses sistem yang berpotensi menimbulkan kendala teknis.

Dengan target keseluruhan mencapai 19 juta SPT hingga akhir 2026, DJP menegaskan pentingnya momentum perpanjangan ini sebagai kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tanpa sanksi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI