DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU PPRT di Paripurna Besok

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 21 April 2026 | 00:09 WIB
Foto: Galuh Ratnatika
Foto: Galuh Ratnatika

SinPo.id -  DPR RI bersama pemerintah telah sepakat membawa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk disahkan menjadi Undang-undang di Rapat Paripurna besok, Selasa, 21 April 2026.

Wakil Ketua DPR RI, Dasco, yang juga memimpin rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR, mengatakan pengesahan RUU PPRT merupakan janji DPR kepada pemerintah.

"Kami diberikan oleh masyarakat PR untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang juga kami sudah janjikan kepada masyarakat," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

"Hari ini kami menyelesaikan eh Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan," imbuhnya.

Tak hanya RUU PPRT, pihaknya juga berjanji untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Tenaga Kerja, dan RUU Perampasan Aset.

"Nah, sehingga Insya Allah tahun ini mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR. Demikian," imbuhnya.

TAG:
DPR
PPRT
BERITALAINNYA
BERITATERKINI