Pemerintah Libatkan LPSK dalam Pemulihan Korban Terorisme
sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pemerintah telah berupaya melakukan pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme dengan berbagai macam cara.
Kepala Negara mengatakan, sejak tahun 2018, upaya pemulihan korban telah dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini disampaikannya saat menyerahkan kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme dan ahli waris korban meninggal dunia di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
"Pemulihan diberikan dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis, serta rehabilitasi psikososial,” ujar Jokowi.
Ia menegaskan, pemerintah terus memperkuat komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020.
Adapun melalui PP tersebut, lanjut Presiden, korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi dari pemerintah.
“Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK,” kata Kepala Negara.
Sebelumnya, Jokowi menyerahkan kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme dan ahli waris korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa masa lalu.
Kompensasi yang diberikan Presiden kepada mereka sebesar Rp39,205 miliar. Negara juga telah membayarkan kompensasi sebesar Rp8,2 miliar kepada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan.
Tindak pidana terorisme yang menelan korban ini seperti peristiwa bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda tahun 2016, bom Thamrin tahun 2016, penyerangan Polda Sumatra Utara tahun 2017.
Selain itu, kompensasi juga diberikan kepada korban, keluarga serta ahli waris korban bom Kampung Melayu tahun 2017, peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019, dan lainnya.

