PKB Harap RUU PPRT Disahkan jadi UU Besok

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 20 April 2026 | 20:12 WIB
Ketua DPP PKB Daniel Johan (SinPo.id/Parlementaria)
Ketua DPP PKB Daniel Johan (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Ketua DPP PKB Daniel Johan berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang. Apalagi, RUU PPRT sudah masuk ke pembahasan tahap akhir.

"Terima kasih perhatian Presiden Prabowo setelah 22 tahun akhirnya UU ini memasuki tahap akhir pembahasan, akhirnya doa dan perjuangan PKB terkabul. Setelah sekian lama Cak Imin selalu ikut mengawal langsung agar RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi UU," kata Daniel kepada wartawan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Daniel mengatakan RUU tersebut akan memberi kepastian dan jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga. Dia menyebutkan RUU ini juga mengatur pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah.

"PKB sangat konsen terkait RUU PPRT untuk memberi kepastian dan jaminan hukum PPRT. RUU ini juga memberikan perhatian agar PPRT mendapat pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah," katanya.

PKB berharap RUU PPRT disahkan saat Paripurna DPR besok. Adapun Badan Legislasi (Baleg) saat ini tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT secara intensif.

"PKB berharap agar besok RUU ini bisa di sahkan menjadi UU saat paripurna," katanya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menerima 417 DIM dari pemerintah terkait RUU PPRT. Setelah menerima DIM tersebut, Baleg DPR lalu memulai pembahasan tingkat I.

"Berdasarkan rekapitulasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah atas RUU PPRT total DIM berjumlah 417 DIM, tapi jangan kaget dulu dengan 417 DIM ini, ternyata terdiri dari 290 DIM batang tubuh dan 127 penjelasan dengan rincian," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat rapat kerja dengan Menaker Yassierli.

Bob lalu mengungkapkan rincian DIM tersebut terdiri atas 204 DIM bersifat tetap, 6 DIM bersifat substansi baru, 10 DIM bersifat perubahan substansi, 52 DIM bersifat perubahan redaksional, 18 DIM bersifat hapus. Kemudian bagian penjelasan terdiri dari 54 DIM tetap, 16 DIM substansi baru, 55 DIM redaksional, dan 1 DIM hapus.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI