Anak Tiri yang Bunuh Ibunya di Tangerang Positif Narkoba
SinPo.id - Polisi menangkap anak tiri berinisial NS (25) yang tega membunuh ibunya berinisial W (46) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Hasil pendalaman, terduga pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika.
"Pelaku sudah ditangkap. Hasil pemeriksaan, tersangka positif mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan AKP Wira, Senin, 20 April 2026.
Wira menjelaskan, pembunuhan itu terungkap berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Jumat, 17 April 2026 terkait penemuan jenazah perempuan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Binong. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta evakuasi korban ke RSU Tangerang.
“Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka pada tubuh dan berlumuran darah. Tim langsung melakukan langkah-langkah kepolisian secara cepat dan terukur,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, mengarah pada anak tiri korban yang diketahui sempat melarikan diri setelah kejadian. Pelaku kemudian berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 10 jam di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
"Pelaku ditangkap saat diduga hendak melarikan diri dengan membawa kendaraan dan barang milik korban," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku diduga membunuh sang ibu dengan menggunakan benda tumpul hingga mengalami pendarahan di bagian kepala dan meninggal dunia.
"Adanya kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan," ucapnya.
