Jokowi Serahkan Kompensasi Korban Terorisme Senilai Rp39 M Lebih

Laporan: Tisa
Kamis, 17 Desember 2020 | 10:57 WIB
Presiden Jokowi saat menyerahkan kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi saat menyerahkan kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme (Foto: Biro Pers Setpres)

sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme dan ahli waris korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa masa lalu.

Kompensasi yang diberikan Presiden kepada mereka yang hadir di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020) sebesar Rp39,205 miliar.

Penyerahan kompensasi tersebut merupakan bentuk kepedulian, serta tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu.

Kepala Negara menyadari bahwa nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban.

Jokowi memahami, selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak lagi mampu mencari nafkah.

Selain itu, keluarga yang ditinggalkan mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, serta mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya.

Namun, ia mengharapkan kehadiran negara mampu memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidup dan menatap masa depan.

“Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat," kata Presiden.

Selain itu, bantuan ini diharapkannya mampu memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme.

"Bantuan ini agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” imbuhnya.

Jokowi menegaskan, negara bertanggung jawab untuk hadir memberikan perlindungan, penegakan hak asasi manusia (HAM).

"Serta pemulihan kepada para korban kejahatan, termasuk korban tindak pidana terorisme," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI