Stadion Barombong Mangkrak, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait
SinPo.id - Status lahan hibah yang menjadi lokasi pembangunan Stadion Barombong di Sulawesi Selatan hingga kini belum jelas. Padahal, proyek yang telah dimulai sejak 2011 itu telah menyerap anggaran ratusan miliar rupiah dari APBN dan APBD.
Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Yeni Rahman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada serah terima lahan dari pihak swasta, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Informasi tersebut diperolehnya dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel, Suherman.
“Nanti kami akan panggil pihak GMTD, sebenarnya di mana persoalannya, karena dari Pemprov atau Dispora belum ada penyerahan,” ujar Yeni, Minggu, 19 April 2026.
Menurut Yeni, DPRD bersama pemerintah provinsi dan pihak swasta perlu duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan yang berlarut tersebut. Ia juga menilai belum ada keseriusan dari kedua pihak dalam menuntaskan proses hibah lahan.
Komisi E DPRD Sulsel, kata dia, juga akan memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna memastikan status kepemilikan stadion yang hingga kini terbengkalai. Yeni mengaku tidak mengetahui secara rinci proses awal pembangunan proyek tersebut, karena saat dirinya menjabat, bangunan stadion sudah berdiri tanpa digunakan.
Dia menambahkan, pihaknya tengah menggandeng peneliti untuk menilai kondisi fisik stadion yang lama mangkrak. Hasil sementara menunjukkan bangunan tersebut belum layak digunakan untuk kegiatan berskala besar.
“Tidak mampu untuk menampung beberapa ratus ribu orang,” kata Yeni.
Yeni juga mengaku tidak mengetahui adanya persoalan administrasi maupun dugaan sengketa lahan dalam proyek tersebut. “Saya tidak pernah dengar kalau masalah sengketa,” ujarnya.
Secara terpisah, pengamat kebijakan publik Fernand Emas menilai kejelasan status lahan merupakan syarat utama sebelum proyek pembangunan dijalankan. Menurut dia, pembangunan Stadion Barombong seharusnya tidak dilakukan sebelum proses hibah rampung.
“Sebelum ada pengerjaan, status tanah itu harus jelas. Apakah itu memang milik negara, milik pribadi yang sudah dihibahkan,” kata Fernand.
Dia menegaskan, penggunaan dana negara dari APBN dan APBD dalam proyek tersebut menuntut kepastian hukum atas lahan yang digunakan. Kondisi sebaliknya justru memunculkan kecurigaan.
“Ini berarti patut diduga, dicurigai, memang ada unsur kesengajaan yang akan menyalahgunakan anggaran negara yang bersumber dari APBD ataupun APBN,” ujar Fernando.
