Pelajar Pembully Guru Diskors 19 Hari, FSGI: Berpotensi Tidak Naik Kelas
SinPo.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan keprihatinan atas kasus perundungan (bullying) seorang guru perempuan SMAN 1 Purwakarta oleh sembilan peserta didiknya dengan gestur kasar berupa mengacungkan jari tengah, yang videonya viral di media sosial. Pihak SMAN 1 Purwakarta kemudian memberikan sanksi kepada sembilan siswa tersebut, berupa skorsing selama 19 hari.
"Jika 19 hari skorsing tersebut dihitung hari efektif sekolah dengan jumlah hari sekolah dalam 1 minggu 5 hari atau 20 dalam sebulan, maka kesembilan siswa tersebut kehilangan hak pembelajaran selama 1 bulan. Ini berpotensi kesembilan anak tersebut ketinggalan materi pembelajaran termasuk hak mengikuti ulangan harian," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, dalam keterangannya, Minggu, 19 April 2026.
Retno menerangkan, ketika sebulan saja ketinggalan materi dan pihak sekolah tidak menjelaskan apakah kesembilan murid itu masih mendapatkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan tetap berhak mengikuti ulangan susulan setelah masuk kembali, maka mereka terancam tidak naik kelas.
Retno menegaskan, perilaku pembullyan sama sekali tidak bisa dibenarkan dan berpotensi melanggar tata tertib sekolah. Namun perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran perilaku/etik yaitu perundungan, tetapi bukan tindak pidana.
Dia menyayangkan, pihak SMAN 1 Purwakarta tidak pernah menjelaskan mengapa sejumlah siswa melakukan hal tersebut. Padahal, ini sangat penting untuk menilai sebuah kasus secara komprehensif dan bisa menjadi dasar evaluasi sistem keamanan sekolah dalam upaya membangun budaya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Pihak sekolah juga menyatakan perisiwa ini pertama kali terjadi di SMAN 1 Purwakarta.
"Artinya, para siswa belum pernah melakukan tindakan pelanggaran tersebut sebelumnya. Berarti tindakan tersebut bukan tindakan berulang yang dilakukan kesembilan peserta didik itu. Karena mengkategorikan sanksi ringan atau berat harus mempertimbangkan salah satunya adalah keberulangan perilaku," ujarnya
Dalam keterangannya, pihak sekolah hanya menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh dan sanksi kepada siswa sudah dilakukan sesuai dengan pedoman pendidikan karakter Pancawaluya nomor 15942/PK.08.05/GTK serta turunan tata tertib sekolah. Sanksinya adalah skorsing 19 hari sekolah.
Retno menyampaikan, dalam pedoman pendidikan karakter Pancawaluya pada bagian 40 pelanggaran, memang menyebutkan ada lima jenis sanksi yang bisa diterapkan. Yaitu, (1) teguran, (2) penugasan, (3) pemanggilan orang tua, (4) skorsing, dan (5) dikeluarkan dari sekolah.
"Jika merujuk pada ke-5 sanksi tersebut tercermin ada pengkategorian tingkatan jenis pelanggaran, yang mestinya diawali dengan sanksi (1), (2) dan (3) dulu, baru sanksi sedang yaitu skorsing (sanksi sedang). Dan bisa meningkat ke sanksi berat yaitu di keluarkan dari sekolah. Ada proses pembinaan dahulu seharusnya," urainya.
Namun, jika merujuk aturan yang dijadikan dasar pada pedoman pendidikan karakter Pancawaluya Nomor 15942/PK.08.05/GTK, yaitu diantaranya disebutkan landasannya adalah Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dan Persesjen M49/2023 tentak Petunjuk Teknis pelaksanaan Permendikbudristek 46/2023. Maka di kedua aturan tersebut, tidak ditemukan satu pasal pun terkait sanksi skorsing untuk peserta didik.
"Begitupun Permendikdasmen No 6 tahun 2026 tentang budaya sekolah aman dan nyaman, juga tidak ada sanksi skorsing," paparnya.
Retno mengingatkan, sekolah harus mengedepankan pembinaan kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib, serta memberikan kesempatan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Jika keputusan sekolah adalah memberikan skorsing sebanyak 19 hari, maka hak atas pembelajaran ke-9 anak tersebut harus tetap dipenuhi secara daring atau PJJ. Selain itu hak mereka megikuti ulangan susulan juga harus tetap diberikan. Hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak," tukasnya.
