Peredaran Obat Keras Diungkap di Sawah Besar, 31.997 Butir Disita

Laporan: Firdausi
Minggu, 19 April 2026 | 15:55 WIB
Obat keras daftar G disita di Sawah Besar (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)
Obat keras daftar G disita di Sawah Besar (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)

SinPo.id - Polisi mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak lima pelaku berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda dengan menyita barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.

"Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, Minggu, 19 April 2026.

Reynold mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar. Menindaklanjuti informasi warga, tim melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Pihaknya juga berkomitmen akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Reynold.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI