Bareskrim Bongkar Jaringan Uang Palsu Dolar di Banten, Lima Pelaku Ditangkap
SinPo.id - Satresmob Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran uang palsu dolar Amerika di Banten dengan menangkap total lima pelaku di tiga lokasi berbeda dan menyita ratusan lembar dolar palsu pecahan 100 USD.
"Menyita 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS serta barang bukti lainnya," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Minggu, 19 April 2026.
Arsya menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan di tiga lokasi. Penangkapan pertama di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, di Kabupaten Tangerang. Petugas mengamankan tiga orang berinisial AS, F, dan AA.
"Ketiganya diduga berperan sebagai perantara dan ditangkap saat hendak melakukan transaksi," ucapnya.
Pengembangan dilakukan dan tim kemudian bergerak ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan menangkap AP yang diduga sebagai pemasok uang palsu.
Penyelidikan berlanjut ke wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di sebuah warung makan, petugas kembali mengamankan AHS yang diduga sebagai penyedia utama.
"Dari AHS disita satu unit handphone dan satu dompet sebagai barang bukti tambahan. Seluruh tersangka dibawa ke Mako Satresmob Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Atas ulahnya, para pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 KUHP terkait peredaran uang palsu.
