Legislator Kritisi Usul BNN Larang Peredaran Vape, Bukti Lemahnya Pencegahan & Pengawasan Aparat

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 18 April 2026 | 18:01 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Rencana pelarangan total peredaran rokok elektrik (REL) atau vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika oleh aparat penegak hukum. Legislator menilai usulan ini justru akan merugikan puluhan hingga ratusan ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggantungkan hidup pada industri yang baru berkembang tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VII Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menyatakan bahwa kemunculan indikasi penyalahgunaan cairan vape ilegal sebagai media distribusi narkoba seharusnya dijawab dengan pengetatan filtrasi dan deteksi oleh BNN dan kepolisian.

Dia menilai munculnya narkotika di dalam produk vape ilegal justru menunjukkan bahwa tugas BNN dan kepolisian dalam melakukan pencegahan masih kurang maksimal.

“Berarti tugas BNN maupun Kepolisian ini masih kurang, kurang maksimal di dalam pencegahan,” ujarnya.

Bambang menekankan tugas utama otoritas keamanan adalah melakukan seleksi agar produk yang digunakan masyarakat tidak terkontaminasi zat terlarang. Seharusnya bukan produknya yang dilarang, melainkan narkobanya yang harus diberantas.

Dia menjelaskan, jika logika pelarangan total vape diterapkan hanya karena adanya celah penyalahgunaan, maka pelabuhan seperti Tanjung Priok atau Bandara Soekarno-Hatta harus ditutup untuk kepentingan pencegahan narkoba. Hanya saya tindakan tersebut tidak masuk akal karena akan menghancurkan ekonomi nasional.

“Sama dengan pelabuhan laut misalnya. Pelabuhan laut itu tempat lewatnya narkoba. Terus supaya tidak dilewati narkoba, pelabuhan lautnya ditutup? Jadi kalau bertugasnya tidak mampu, jangan mengorbankan (industrinya),” tegas Bambang.

Lebih lanjut, dia mengatakan alasan penggunaan vape sebagai media narkoba tidak bisa menjadi pembenaran melarang produknya secara keseluruhan.

Lebih lagi data menunjukan volume narkoba yang masuk ke Indonesia mencapai ratusan ton setiap tahunnya, mayoritas peredarannya dilakukan melalui berbagai jalur yang tidak berhubungan dengan vape.
 
Menurutnya, mendeteksi narkoba di dalam cairan atau perangkat vape merupakan hal yang relatif mudah dilakukan. Keberadaan narkoba di dalam vape ilegal justru lebih mudah dikontrol jika pengawasan dilakukan secara teliti dan terintegrasi.

Bambang juga menyoroti penyalahgunaan vape tidak seharusnya ditanggapi dengan kebijakan pelarangan menyeluruh yang berpotensi mematikan ekspor dan ratusan ribu pelaku UMKM.

Dia menyatakan penutupan industri vape memerlukan pertimbangan yang sangat matang agar tidak menimbulkan guncangan ekonomi baru.

Data Perkumpulan Produsen Eliquid Indonesia (PPEI) memproyeksikan penyerapan tenaga kerja industri REL hingga 2030 diprediksi bertambah sampai dengan 210.00 - 280.000 dan naik 1hingga 3 persen per tahun.

Sedangkan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan, telah menaungi lebih dari 1.500 anggota di seluruh Indonesia, mulai dari ritel, distributor/importir, hingga produsen.

Dari sisi ketenagakerjaan, industri ini secara langsung menyerap sekitar 100.000 hingga 150.000  tenaga kerja pada 2025.

“Oleh sebab itu, perlu adanya pertimbangan matang terkait wacana pelarangan total perdaran daripada vape ini,” tutup Bambang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI