Komisi II DPR Ingin RUU Pemilu Dibahas Tahun Ini
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menargetkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bisa dilakukan tahun ini.
Berkaca pengalaman sebelumnya, dia mengatakan UU Pemilu sudah hendak direvisi pada 2019. Namun, salah satu pembentuk UU saat itu belum berkenan untuk membahas UU tersebut.
"Makanya tadi saya bilang faktor pengalaman itu, tadi saya bilang ada faktor di luar kita yang perlu juga, keadaan negara lalu keadaan pemerintah sendiri yang perlu kita perhatikan," kata Zulfikar dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.
Selain itu, dia menyebut pembahasan RUU tersebut juga perlu memperhatikan kondisi dari para partai politik (parpol) di DPR RI. Menurut dia, Komisi II DPR RI sudah punya keinginan untuk membuat RUU itu segera ditetapkan dan memasuki tahapan pembahasan.
"Mengingat akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029, yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu," kata dia.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini pun mengungkapkan bahwa sebetulnya rapat mengenai RUU Pemilu di Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa, 14 April 2026, bukan dibatalkan tetapi rapat itu berubah menjadi Rapat Pimpinan DPR RI bersama para Kepala Kelompok Fraksi.
Sebab, dia mengatakan RUU Pemilu belum saatnya untuk dibahas di internal Komisi II DPR RI karena beleid yang belum lengkap.
"Mestinya kalau, kalau rapat internal kan sudah ada naskahnya ya, naskah akademik sama naskah draf RUU-nya, tetapi ini belum. Karena belum, tadi itu belum pas saja gitu," kata dia.
