Polda Metro Jaya Periksa Bukti Laporan terhadap Feri Amsari
SinPo.id - Polda Metro Jaya tengah mengusut dua laporan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari buntut ucapannya terkait kritik swasembada pangan.
Laporan pertama dilayangkan oleh Ito Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara dengan Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sedangkan laporan kedua, dilayangkan oleh seorang mahasiswa dengan Nomor LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Laporan sudah diterima dengan terlapor saudara FA, sedang didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu, 18 April 2026.
Menurut Budi, setiap laporan dari masyarkat akan dilakukan penyelidikan, namum kepastian ada tidaknya unsur pidana baru akan diketahui lewat proses penyelidikan.
"Kami harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti," ucapnya.
Pelapor juga telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar hingga flashdisk berisi materi postingan yang dipersoalkan. Barang bukti akan terus dilakukan pendalaman.
"Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait tentang pendalaman pelapor," ucapnya.

