Pembunuhan Perempuan di Tangsel Terungkap, Pelaku Mantan Suami Siri Korban
SinPo.id - Tim Subdit III Tahbang Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Pelaku berinisial TH (41) ternyata mantan suami siri korban.
"Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban berinisial THA yang berhasil diamankan di kawasan Jl. Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu, 18 April 2026.
Budi mengungkap, peristiwa bermula saat korban bersama pelaku keluar rumah pada Rabu, 15 April 2026 malam hari. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. "Pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Budi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Dari kasus inu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya, penemuan seorang perempuan berinisial I (49) yang meninggal dunia di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 16 April 2026.
