Pramono Pastikan Naming Rights Murni Bisnis, Bukan Kepentingan Politik

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 17 April 2026 | 21:32 WIB
Penumpang di Halte Bundaran Senayan. (Agus Priatna/SinPo.id)
Penumpang di Halte Bundaran Senayan. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas skema pembiayaan non-APBD dengan menawarkan hak penamaan (naming rights) untuk taman hingga halte sebagai sumber pendapatan baru daerah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi creative financing untuk mendukung pembangunan tanpa membebani anggaran daerah. 

“Hal yang berkaitan dengan naming rights ini memang salah satu menjadi kebijakan pemerintah DKI Jakarta untuk yang disebut dengan creative financing,” ujar Pramono, Jumat, 17 April 2026.

Dia mencontohkan proyek revitalisasi Taman Semanggi yang seluruh pembiayaannya tidak menggunakan APBD. Menurut dia, proyek senilai Rp134 miliar itu sepenuhnya didanai melalui skema hak penamaan.

“Semanggi ini mudah-mudahan selesai bulan Juni, sebagai kado Jakarta. Angkanya Rp134 miliar itu juga dari naming rights,” kata Pramono.

Selain Taman Semanggi, skema serupa juga diterapkan pada sejumlah fasilitas lain, termasuk Taman Bendera Pusaka. Bahkan, Pemprov DKI membuka peluang lebih luas, tidak hanya bagi korporasi tetapi juga individu yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan kota melalui hak penamaan.

Pramono menegaskan kebijakan tersebut murni berbasis bisnis dan tidak terkait kepentingan politik. 

“Saya mengizinkan untuk naming rights ini betul-betul pendekatannya secara bisnis, jadi tidak ada politiknya,” ujarnya.

Dia menambahkan, skema pembiayaan kreatif ini juga mulai merambah proyek infrastruktur lain, seperti integrasi kawasan hotel di Bundaran HI dengan stasiun MRT bawah tanah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI