Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias di Jakpus

Laporan: Firdausi
Jumat, 17 April 2026 | 13:53 WIB
Barang bukti obat terlarang yang disita di lokasi (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)
Barang bukti obat terlarang yang disita di lokasi (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)

SinPo.id - Polisi sigap menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan penjualan obat-obatan terlarang yang berkedok toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Hasil penindakan, menangkap satu pelaku berinisial JH (22).

"Hasil penindakan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH yang diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal dengan modus usaha toko ikan cupang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung, Jumat, 17 April 2026.

Reynold menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta kecepatan respons layanan kepolisian.

"Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi," ujar Reynold.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian," tegasnya.

Dari kasus ini, polisi menyita ratusan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer, dengan total mencapai 592 butir.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI