Mendag Bantah Minyak Goreng Langka: Second Brand Masih Ada
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, keterbatasan stok MinyaKita di pasaran, bukan menandakan terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Karena, MinyaKita bukan merupakan indikator tunggal terhadap harga dan pasokan minyak goreng.
"Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman, karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2026.
Budi menjelaskan, kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan terbukti efektif menjaga stok dan harga minyak goreng di pasar.
"Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MinyaKita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik," ujarnya.
Berdasarkan data per 10 April 2026, rata-rata harga nasional MinyaKita tercatat sebesar Rp15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan 24 Desember 2025 yang mencapai Rp16.881 per liter sebelum kebijakan berlaku.
Dampak positif ini menunjukkan penerapan kebijakan kewajiban pendistribusian DMO melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan ketersediaan pasokan lebih merata menjangkau pasar rakyat.
Dia menyampaikan, untuk realisasi distribusi mencapai sekitar 49,45 persen. Realisasi ini melampaui ketentuan minimum sebesar 35 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025.
Budi menerangkan, ketentuan 35 persen merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Artinya, realisasi DMO, yang bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit, dapat melampaui batas minimal seperti yang terjadi sekarang.
Pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.
"Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan," katanya.
Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema ini, produsen dan/atau eksportir bersama-sama memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan memastikan distribusi terkontrol dan tepat sasaran.
Sejak 2022 sampai sekarang, penyaluran DMO menggunakan merek MinyaKita yang merupakan merek terdaftar milik pemerintah dan bisa MinyaKita oleh pelaku usaha.
Sekali lagi, tegasnya, MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melaksanakan ekspor. Dan, ketersediaan MinyaKita juga tergantung pada DMO.
"Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak," tukasnya.
