Sidang Tuntutan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Laporan: Agus
Kamis, 16 April 2026 | 17:46 WIB
Sidang tuntutan korupsi pengadaan laptop chromebook. (Agus Priatna/SinPo.id)
SinPo.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16 Maret 2026). Jaksa penuntut umum menuntut mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dengan pidana penjara enam tahun dengan denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
