Kasus DJBC Bukti Sistem Sudah Terbentuk Siapa Pun yang Isi Jabatan
SinPo.id - Pejabat yang baru menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bahkan dalam hitungan hari, sudah terindikasi terlibat dalam praktik suap dan pengelolaan uang ilegal. Fakta ini menjadi salah satu temuan paling mengejutkan dalam perkembangan kasus yang kini disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Salah satu tersangka OTT yang baru 8 hari dilantik, langsung terseret dalam pusaran kasus yang melibatkan safe house, aliran dana rutin, dan jejaring lintas jabatan," kata Spesialis kontra intelijen negara, Gautama Wiranegara, Kamis, 16 April 2026
Gautama mengatakan, fakta tersebut tidak bisa dibaca sebagai sekadar kasus moral hazard atau kelemahan karakter individu. Ini adalah indikator kuat bahwa sistem lebih kuat daripada individu.
"Dalam bahasa kontra intelijen, istilahnya yaitu the system recruits the actor, not the other way around. Artinya, siapapun yang masuk ke dalam lingkungan itu, baik orang lama maupun orang baru, orang dalam maupun orang luar, akan berhadapan dengan sistem yang sudah siap menarik," terangnya.
Dia juga mengatakan, sistem itu telah menciptakan norma informal tentang cara kerja yang diterima, jejaring yang sudah terbentuk dan berfungsi, insentif yang terstruktur untuk berpartisipasi, hingga mekanisme perlindungan bagi siapa saja yang bersedia ikut serta.
"Pejabat baru yang hanya delapan hari menjabat bukanlah koruptor instan. Dia adalah korban dari sistem yang sudah lama hidup dan siap mendidik anggota barunya," kata dia.
Sebagai informasi, pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu, Pejabat DJBC Kemenkeu berinisial RZL yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, dalam perkara importasi. RZL diketahui ternyata baru delapan hari dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026.
Namun dalam OTT ini, status RZL berkaitan dengan jabatan lamanya selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dalam OTT itu, KPK menangkap total 17 orang dan menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis, 5 Februari lalu.
"Saudara RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026," sambungnya.
Selain RZL, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) berinisial SS, dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) OH.
Juga ada tersangka dari pihak swasta antara lain pemilik PT Blueray berinisial JF, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, inisial A, dan Manajer Operasional PT BR inisial DK.
KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL dan OH, serta Pemilik PT Blueray JF dengan total sekitar Rp40,5 miliar.
