Polri Bongkar Sindikat Penjualan Phishing Lintas Negara tanpa Kode OTP
SinPo.id - Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara tanpa perlu kode OTP. Dua pelaku berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, kejahatan siber ini menguatkan dugaan adanya praktik penjualan tools phishing yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan siber terhadap korban.
"Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban tanpa perlu kode OTP," kata Isir, Kamis, 16 April 2026.
Isir mengungkap peran kedua pelaku yaitu GWL diketahui bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi, sementara FYTP mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank.
"Modusnya transaksi pun beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto. Tindak kejahatan digital ini mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot telegram," ucapnya.
Pengungkapan kasus ini, juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.
"Hasil penyidikan, korban diketahui tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri. Sehingga kejahatan ini bersifat transnasional cybercrime," ucapnya.
Dari tindak kejahatan ini, polisi turut mengamankan aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.
