Pemprov DKI Batasi Akses Unggah di Aplikasi JAKI
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi akses pengunggahan laporan pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) menyusul temuan manipulasi laporan kerja petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan akal imitasi (AI) di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan kebijakan itu diambil untuk memperbaiki sistem pelaporan agar lebih transparan dan memastikan hanya petugas yang benar-benar mengerjakan aduan yang dapat mengunggah laporan.
“Yang boleh meng-upload adalah yang memang mengerjakan (aduan). Sistemnya kami perbaiki supaya lebih transparan,” ujar Pramono, Rabu, 15 April 2026.
Kasus laporan warga yang ditindaklanjuti dengan foto hasil AI, menurut dia, telah mencoreng kualitas pelayanan publik di Jakarta. Dia menegaskan praktik serupa tidak boleh terulang.
“Tidak boleh lagi hanya sekadar memberikan atau menyenangkan pimpinan, tetapi kerja riil di lapangan,” kata Pramono.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan pertama (SP1) kepada tiga petugas PPSU yang terlibat.
Pramono menyebut dirinya telah bertemu langsung dengan para petugas tersebut dan memberikan peringatan keras.
“Jadi ada tiga orang yang sudah mendapatkan SP 1, surat peringatan, dan tadi secara pribadi tiga-tiganya saya temui. Dan saya sampaikan ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka, kalau memang masih pengin bekerja di DKI Jakarta,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah lebih tegas apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan di kemudian hari.
