Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
SinPo.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta klarifikasi kepada pihak pelapor dugaan pelanggaran kode etik atas pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sekaligus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Pihak yang diperiksa Dewas KPK hari ini, Rabu, 15 April 2026, ialah Marselinus Edwin Hardhian selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).
"Hari ini saya datang sebagai pengadu atau pelapor untuk dimintai klarifikasi tentang dasar-dasar apa saja yang membuat kami melaporkan hal ini [pengalihan penahanan Yaqut]. Kemudian tadi sudah kami jelaskan bahwasanya laporan ini kami buat, itu ada beberapa dasar," kata Edwin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Edwin menilai KPK tidak bersikap transparan saat mengalihkan penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke penahanan rumah. Dia menduga ada pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 huruf b Undang-undang KPK.
"Nah, sudah tidak disampaikan secara terbuka karena masyarakat itu tahu dari istri salah satu tahanan, kemudian yang kedua Juru Bicara KPK [Budi Prasetyo] sendiri menyampaikan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan ini adalah karena permohonan dari pihak keluarga," tutur dia.
"Tapi, kemudian pernyataan itu menjadi berbeda ya disampaikan oleh Deputi penindakan KPK [Asep Guntur Rahayu] menyampaikan alasannya adalah karena alasan kesehatan," sambungnya.
Perbedaan pendapat itu yang menjadi persoalan dan dibawa Edwin ke Dewas KPK.
"Artinya patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan informasi kepada masyarakat karena infonya beda-beda. Jadi, sudah masyarakat itu tidak mendapatkan informasi secara langsung, kemudian ketika disampaikan pun infonya berbeda-beda," ucap dia.
Poin kedua adalah alasan KPK mengalihkan penahanan karena terkait dengan strategi penyidikan. Edwin meminta keterangan jujur dari pejabat KPK terkait hal itu.
"Tadi sudah kami sampaikan kepada Dewas KPK strategi penyidikan model apa yang dilakukan dalam perkara ini [kuota haji], karena menurut pendapat kami strategi penyidikan itu harus ada hasilnya," jelasnya.
Berdasarkan dua alasan tersebut, Edwin meyakini ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh beberapa pejabat KPK. Untuk itu, dia membawa hal tersebut ke Dewas KPK.
"Laporan kami diterima dengan baik dan respons dari Dewas secepat mungkin Dewas akan melakukan pendalaman khususnya pada bagian yang tadi saya sampaikan; strategi penyidikan. Betul enggak pengalihan penahanan Yaqut ini bagian dari strategi penyidikan," katanya.
Selain ARRUKI, laporan etik beberapa pejabat KPK terkait pengalihan penahanan Yaqut juga dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kemudian disusul oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam yang diwakili oleh Aziz Yanuar pada Jumat, 27 Maret 2026. Setelah menjadi polemik publik, KPK kembali melakukan penahanan terhadap Yaqut.
Seperti diketahui, KPK total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex sebagai tersangka.
Kemudian, pada Senin, 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.
Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.
Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).
Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

