Pramono Siapkan Aturan Detail Naming Rights Halte dan Stasiun di Jakarta
SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menyusun aturan lebih rinci terkait penerapan hak penamaan atau naming rights pada halte hingga stasiun di Ibu Kota.
Dia menyebut, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menyesuaikan Jakarta dengan karakter kota modern, sekaligus menjaga estetika ruang publik.
“Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,” kata Pramono, Selasa, 14 April 2026.
Menurut Pramono, keterbukaan terhadap berbagai skema baru, termasuk kerja sama penamaan fasilitas publik, menjadi hal yang tidak terelakkan bagi kota besar seperti Jakarta.
Namun, dia menekankan penerapannya tidak boleh mengabaikan aspek kenyamanan masyarakat.
Pramono menyatakan pemerintah provinsi akan merumuskan ketentuan yang memastikan praktik naming rights tetap selaras dengan tata kota.
“Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” ujar Pramono.
