Komisi VIII DPR Minta Penyesuaian Biaya Haji Tak Dibebankan ke Jemaah
SinPo.id - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, meminta agar penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 yang dipengaruhi oleh kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar tak dibebankan kepada jemaah.
“Kami dapat memahami adanya penyesuaian biaya akibat faktor eksternal seperti harga avtur dan nilai tukar. Namun Komisi VIII menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah, melainkan harus menjadi tanggung jawab negara,” kata Marwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Menurutnya, selisih biaya tersebut harus ditanggung oleh keuangan negara. Sehingga Menteri Haji dan Umrah RI perlu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sesuai ketentuan perundang-undangan agar penggunaan anggaran negara berjalan akuntabel.
“Pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kesiapan layanan haji yang telah dipaparkan pemerintah. Namun tetap meminta percepatan penyelesaian sejumlah kebutuhan penting, seperti pengadaan koper, seragam, dan perlengkapan lainnya.
“Persiapan teknis harus dipastikan selesai tepat waktu, termasuk pengadaan perlengkapan jemaah seperti koper dan seragam, agar tidak mengganggu tahapan pemberangkatan,” tuturnya.
