Legislator Golkar Dorong Keseimbangan Regulasi Rokok Elektrik
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mendorong pemerintah untuk merumuskan regulasi yang seimbang dalam mengatur industri rokok elektrik. Salah satunya dengan menjaga kesehatan publik tanpa mengorbankan keberlangsungan industri.
Lamhot mengatakan negara harus hadir menjaga kesehatan masyarakat dan dalam waktu yang sama juga mempertimbangkan keberlangsungan industri serta nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di industri tersebut.
"Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi," kata Lamhot dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Menurut dia, pendekatan pelarangan total terhadap rokok elektrik maupun rokok elektrik likuid justru berpotensi menimbulkan dampak ekonomi luas, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga penurunan penerimaan negara.
Industri rokok elektrik disebut telah menjadi bagian dari industri hasil tembakau nasional yang berkontribusi terhadap perekonomian.
Oleh sebab itu, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan pengaturan terhadap sektor tersebut harus dilakukan secara proporsional dan berbasis data, bukan semata-mata melalui pendekatan restriktif atau pembatasan.
"Kalau kemudian dilarang begitu saja maka efeknya bukan hanya kepada industri, tetapi juga kepada pekerja, penerimaan negara, dan devisa ekspor. Ini yang harus dipikirkan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan," ucapnya.
Lamhot menjelaskan industri rokok elektrik mulai berkembang di Indonesia sejak 2014 dan resmi ditetapkan sebagai barang kena cukai pada 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Menurut dia, pengakuan pemerintah terhadap rokok elektrik sebagai objek cukai menunjukkan bahwa negara telah menempatkan industri tersebut sebagai sektor ekonomi formal yang memiliki kontribusi terhadap penerimaan nasional.
Dia juga mengatakan industri ini mengalami perkembangan cepat. Berdasarkan data asosiasi industri, saat ini terdapat sekitar 300 produsen rokok elektrik di Indonesia yang tersebar di berbagai daerah.
"Dari jumlah tersebut, industri mampu menyerap sedikitnya 100 ribu tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata legislator bidang perindustrian itu.
Kontribusi fiskal sektor tersebut juga disebut menunjukkan peningkatan signifikan sebab penerimaan cukai produk rokok elektrik yang masih berada di angka Rp98,87 miliar pada 2018, melonjak menjadi Rp2,84 triliun pada 2025.
Di samping itu, industri ini juga dinilai mulai menunjukkan daya saing di pasar global. Nilai ekspor produk rokok elektrik Indonesia pada 2022 tercatat sebesar 164,95 juta dolar AS dan meningkat menjadi 518,27 juta dolar AS pada 2025.
"Ini menunjukkan bahwa industri rokok elektrik kita bukan hanya tumbuh di pasar domestik, tetapi juga sudah menjadi komoditas ekspor yang punya daya saing internasional. Karena itu, kebijakan terhadap sektor ini harus dihitung secara matang agar tidak merusak momentum pertumbuhan yang sedang terjadi," ucapnya.
Meski demikian, Lamhot mengakui rokok elektrik tetap merupakan barang yang berisiko terhadap kesehatan sehingga pengendalian tetap harus dilakukan secara ketat.
Pemerintah, kata dia, sejatinya telah memiliki kerangka regulasi untuk mengawasi peredaran dan penggunaan rokok elektrik, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam peraturan itu, pemerintah mengatur berbagai aspek terkait produksi, iklan, promosi, penjualan, pencantuman peringatan kesehatan bergambar, hingga pembatasan usia penggunaan.
Dia menambahkan produk rokok elektrik juga telah memiliki standar mutu. Terdapat dua Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur produk tersebut, yakni SNI 8946:2021 untuk produk tembakau yang dipanaskan dan SNI 9070:2022 untuk cairan sigaret elektrik.
Menurut Lamhot, keberadaan standar nasional tersebut menandakan bahwa pemerintah telah membangun sistem pengawasan mutu dan keamanan produk secara terukur.
"Karena itu, kebijakan yang diambil ke depan semestinya diarahkan pada penguatan pengawasan dan peningkatan standar, bukan dengan pendekatan pelarangan menyeluruh," ujarnya.
Dia mendorong pemerintah untuk menyusun alternatif kebijakan yang lebih implementatif dan moderat dalam mengatur industri rokok elektrik.
Menurutnya, pendekatan regulatif yang seimbang akan lebih efektif dibandingkan kebijakan ekstrem yang berisiko mematikan industri secara keseluruhan.
Dia mengatakan pemerintah perlu memastikan pengendalian dilakukan melalui pengawasan distribusi, edukasi konsumen, pembatasan usia, penegakan standar mutu, dan pengawasan promosi produk.
"Dengan pendekatan tersebut, aspek kesehatan masyarakat tetap terlindungi tanpa harus mengorbankan sektor ekonomi yang telah berkembang," ucapnya.
