Fenomena Judol Picu Kejahatan Serius, DPR: Perlu Ada Rehabikitasi Bagi Pecandu

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 14 April 2026 | 14:57 WIB
Ilustrasi judi online (judol) (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi judi online (judol) (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta pemerintah bersama platform dan aplikasi media sosial untuk membangun dan membiayai pusat rehabilitasi pecandu judi online (judol) di seluruh daerah. 

Pasalnya, fenomena judol yang telah membuat penggunanya kecanduan, telah menjadi pemicu kejahatan serius yang mengancam keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.

“Platform digital tidak boleh hanya mengambil keuntungan langsung maupun tidak langsung dari trafik, tetapi harus ikut bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan. Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judol,” kata Abdullah, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 14 April 2026.

Terlebih, fasilitas rehabilitasi di Indonesia saat ini masih sangat terbatas dan tidak sebanding dengan masifnya penyebaran judol, baik dari sisi jumlah pengguna maupun konten promosi di platform digital.
 
“Ketimpangan ini tidak bisa dibiarkan. Penyebaran judol sangat masif, tetapi layanan pemulihan bagi korbannya minim. Negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah," ungkapnya.

Padahal, kata Abdullah, kecanduan judol merupakan gangguan perilaku (behavioral addiction) yang menyebabkan hilangnya kontrol diri dan berpotensi besar memicu kejahatan. Sehingga perlu segera dihentikan.

Terakhir, pihaknya menyoroti praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang telah mengintegrasikan penanganan judol melalui pendekatan rehabilitatif, tidak hanya pemblokiran dan penindakan hukum.
 
“Kita perlu dasar hukum yang kuat. Dalam regulasi tersebut, platform dan aplikasi media sosial wajib berkontribusi membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol,” tandasnya.

Adapun fenomena judol yang memicu kejahatan, seperti yang terjadi di Makassar, dimana suami tega menebas istri dan sepupunya dengan parang, karena tidak diberi uang untuk judol. Kemudian di Lahat, seorang anak membunuh dan memutilasi ibunya karena ketahuan mencuri emas milik ibunya sebanyak 13 gram untuk judol. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI