Koridor Gajah Sumatera Terancam, Jerat Listrik Jadi Sorotan

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 13 April 2026 | 20:49 WIB
Rombongan gajah sumatera (SinPo.id/ Dok. Hutama Karya)
Rombongan gajah sumatera (SinPo.id/ Dok. Hutama Karya)

SinPo.id - Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan satwa khas Indonesia yang dilindungi Undang-Undang. Meski begitu, ia tak luput dari berbagai ancaman yang terus menekan habitat serta populasinya, tak terkecuali di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh, Jambi, tempat hidup sekitar 120 ekor gajah.

Bentang alam tersebut didesak oleh perambahan untuk kebun sawit, karet, tanaman industri kehutanan, dan perkembangan pemukiman masyarakat. Geopix telah melakukan beberapa kali monitoring koridor gajah di Area Konservasi Satwa Liar (Wildlife Conservation Area/WCA) di dalam areal konsesi PT Lestari Asri Jaya (PT LAJ) yang dimiliki Michelin Group.

Koridor gajah sangat memprihatinkan karena terdapat perambahan yang cukup besar untuk perkebunan kelapa sawit. Sehingga menimbulkan fragmentasi habitat yang memutus urat nadi koridor gajah yang penting di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh.

Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, memaparkan bahwa jerat listrik terbentang sepanjang 70 kilometer di seluruh wilayah konsesi Michelin Group di Jambi dan 46,6 kilometer di antaranya membentang di dalam Wildlife Conservation Area PT LAJ yang seharusnya dilindungi sehingga menyebabkan koridor gajah terputus.

“Koridor tersebut justru perlu ditempatkan sebagai ruang kelola strategis yang menjamin keberlanjutan pengelolaan suatu konsesi. Selama ini, koridor ekologis kerap diposisikan sebagai ruang kompromi yang bisa dinegosiasikan, bahkan dikorbankan dalam menghadapi berbagai tekanan, termasuk konflik sosial,” kata Annisa dalam gelar wicara yang diselenggarakan bersama AJI Jakarta dalam Pesta Media, dikutip, Senin, 13 April 2026.

Menurut Annisa, koridor tidak bisa dipandang sebagai ruang tambahan atau sekadar pelengkap bagi gajah, karena mereka membutuhkan setidaknya 15 sampai 20 kilometer untuk menjelajah setiap harinya. Dalam situasi krisis, koridor gajah harus diakui sebagai bagian penting dari habitat gajah sumatera, karena di sana masa depan spesies ini sekaligus keberlanjutan tata kelola konsesi jangka panjang dipertaruhkan.

Geopix menilai harus ada perbaikan tata kelola, agar aktivitas perusahaan serta regulasi oleh pemerintah bersinergi untuk menyelamatkan Gajah Sumatera.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko menyampaikan gajah sumatera maupun gajah kalimantan menghadapi ancaman yang sangat serius. Masa depannya tidak akan terjamin apabila tidak ada perubahan tata kelola.

“Terbukti dengan kita menggunakan tata kelola yang biasa, kita tidak bisa menghentikan, tidak bisa mencegah terjadinya penurunan populasi gajah,” ujar Satyawan.

Pada 1980-an, sambung Satyawan, Pulau Sumatera masih memiliki 42 kantong habitat, sedangkan saat ini hanya tersisa 21 kantong. Berkaca pada yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo, penyelesaian masalah yang kompleks adalah tugas bersama, tidak hanya Kementerian Kehutanan.

“Saya kira kita juga perlu mendorong Satgas PKH untuk bergerak menyelamatkan populasi gajah di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh,” ujarnya.

Donny Gunaryadi dari Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menjelaskan koridor harus menciptakan rasa aman dan memenuhi kebutuhan gajah. “Yang penting kalau ketika gajah bergerak, harus aman dan tidak jauh dari sumber air. Kehidupan gajah sangat dipengaruhi oleh pemenuhan kebutuhan makan dan minum,” katanya.

Donny menjelaskan, pagar listrik dan jerat listrik merupakan hal berbeda. Penyebab kematian gajah adalah jerat listrik bertegangan tinggi. Sementara, pagar listrik (power fencing) memiliki tegangan dan arus tertentu boleh jadi berguna dengan hanya memberikan efek kejut dan tidak mematikan gajah serta hanya berfungsi untuk menghalau saja.

Dalam menyorot isu konservasi, peran pers dinilai penting. Jurnalis Betahita Aryo Bhawono menjelaskan, ketika meliput isu satwa, dirinya juga fokus pada pembahasan habitat. Ia mendorong semua pihak menjadi “penjaga gajah”, termasuk media.

“Artinya, apa yang kami beritakan adalah memberitahukan kondisi mereka yang terakhir. Turun langsung ke lapangan itu akan lebih mudah dalam proses tersebut. Hal-hal yang dapat kami indera secara langsung, semuanya dapat menjadi bahan pemberitaan. Hal-hal yang lebih menjadi tantangan yang besar sebenarnya adalah memahami lebih mendalam mengenai regulasi-regulasi yang terkait,” ujar Aryo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI