Peredaran Obat Keras Diungkap di Bekasi, Modusnya Dijual COD

Laporan: Firdausi
Senin, 13 April 2026 | 14:02 WIB
Obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi)
Obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi)

SinPo.id - Polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Modus peredaran obat keras diperjualbelikan secara COD.

"Petugas mengamankan seorang pria berinisial MFM (23) di sebuah warung klontong yang transaksi obat ilegal secara COD di sekitar Pasar Bojong," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya, Senin, 13 April 2026.

Sumarni menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat ilegal secara COD di sekitar Pasar Bojong. Menindaklanjuti hal itu, tim melakukann serangkaian penyelidikan.

"Menangkap pelaku berinisial MFM dan terus dilakukan pengembangan," ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.

"Masyarakat jangan segan laporkan jika anda butuh bantuan polisi hubungi 110," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 759 butir Tramadol, uang tunai Rp1.780.000, satu unit handphone, serta plastik klip yang diduga untuk pengemasan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tarumajaya guna proses hukum lebih lanjut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI